PENJELASAN OTT BANJARMASIN

  • 15 September 2017 19:10 WIB
Wakil Ketua KPK Alex Marwata bersiap memberikan keterangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap terkait persetujuan rancangan peraturan daerah (raperda) penyertaan modal Kota Banjarmasin kepada PDAM sebesar Rp50,5 miliar di Gedung KPK, Jumat (15/9). KPK menetapkan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, Wakil Ketua DPRD yang juga ketua pansus penyertaan modal PDAM Bandarmasih Andi Efendi, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis menjadi tersangka dengan barang bukti uang sebesar Rp48 juta dari total Rp150 juta yang dijanjikan sebagai suap. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2665x4000
Ukuran Berkas
1.83 MB
Disiarkan
15/09/2017 19:10 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor