PENJELASAN OTT BANJARMASIN

  • 15 September 2017 19:10 WIB
Penyidik memperlihatkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap terkait persetujuan rancangan peraturan daerah (raperda) penyertaan modal Kota Banjarmasin kepada PDAM sebesar Rp50,5 miliar di Gedung KPK, Jumat (15/9). KPK menetapkan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, Wakil Ketua DPRD yang juga ketua pansus penyertaan modal PDAM Bandarmasih Andi Efendi, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis menjadi tersangka dengan barang bukti uang sebesar Rp48 juta dari total Rp150 juta yang dijanjikan sebagai suap. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.38 MB
Disiarkan
15/09/2017 19:10 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor