PEMUSNAHAN ROKOK DAN MIRAS ILEGAL
Petugas bea cukai dan TNI memperlihatkan sejumlah barang bukti minuman keras dan rokok ilegal hasil penindakan yang akan dimusnahkan di Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (19/9). Barang bukti hasil penindakan sepanjang akhir tahun 2016 dan awal 2017 yang dimusnahkan tersebut diantaranya berupa minuman keras ilegal sebanyak 225 botol dan 13 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp8,48 miliar dengan potensi kerugian negara senilai Rp4,34 miliar. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/aww/17.
Foto Terkait