KASUS KORUPSI KADIS PUPR MOJOKERTO

  • 19 September 2017 16:25 WIB
Terdakwa Wiwiet Febryanto seusai menjalani sidang kasus korupsi dugaan suap pengalihan anggaran Dinas PUPR Mojokerto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (19/9). Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto menjadi terdakwa pemberi suap kepada jajaran pimpinan DPRD Kota Mojokerto terkait pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 miliar. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/pd/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2667x4000
Ukuran Berkas
2.39 MB
Disiarkan
19/09/2017 16:25 WIB
Fotografer
Umarul Faruq
Editor