REKOMENDASI PEMBATALAN PENCALONAN CABUP JAYAPURA

  • 21 September 2017 17:30 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan (kanan) bersama anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (tengah) dan Mochammad Afifuddin (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait rekomendasi pembatalan pencalonan calon bupati Jayapura di Jakarta, Kamis (21/9). Bawaslu merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberi sanksi berupa pembatalan pencalonan terhadap calon Bupati Kabupaten Jayapura, Papua, Mathius Awoitauw atas dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 tentang larangan kepala daerah melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali atas persetujuan tertulis dari Menteri. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4928x3280
Ukuran Berkas
1.9 MB
Disiarkan
21/09/2017 17:30 WIB
Fotografer
Puspa Perwitasari
Editor