VONIS SEKJEN DKP-DANA NON BUDJETER
JAKARTA, 26/6- VONIS SEKJEN DKP. Mantan Sekjen Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Andin H Taryoto berjalan meninggalkan persidangan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (26/6). Andin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengumpulan dana ilegal di departemen tersebut dan dijatuhi hukuman 18 bulan penjara serta membayar denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/hp/07.
Foto Terkait