PEMUSNAHAN MIRAS DAN ROKOK ILEGAL

  • 26 September 2017 12:50 WIB
Petugas Bea Cukai Wilayah Riau dan Sumatera Barat memusnahkan rokok dengan cara membakar di halaman Kantor Satpol PP Provinsi Riau, di Pekanbaru, Riau, Selasa (26/9). Petugas memusnahkan sebanyak 6000 botol miras dan 19 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara secara materi mencapai Rp5,7 miliar. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/foc/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2667x4000
Ukuran Berkas
1.4 MB
Disiarkan
26/09/2017 12:50 WIB
Fotografer
Rony Muharrman
Editor