RENCANA KENAIKAN TARIF PARKIR
Sejumlah mobil yang terpakir di salah satu gedung di Jakarta, Selasa (26/9). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir kendaraan roda empat sebesar 30 persen dari tarif sebelumnya dan mulai berlaku mulai Oktober 2017. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/17.
Foto Terkait