RENCANA KENAIKAN TARIF PARKIR

  • 26 September 2017 18:20 WIB
Sejumlah mobil yang terpakir di salah satu gedung di Jakarta, Selasa (26/9). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir kendaraan roda empat sebesar 30 persen dari tarif sebelumnya dan mulai berlaku mulai Oktober 2017. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2713
Ukuran Berkas
1.91 MB
Disiarkan
26/09/2017 18:20 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor