SIDANG VONIS IWA K

  • 27 September 2017 16:25 WIB
Penyanyi raper Indonesia Iwa Kusuma alias Iwa K menjalani sidang vonis penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (27/9). Majelis hakim memvonis Iwa K terbukti bersalah terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja dengan hukuman enam bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan obat (RSKO) vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa delapan bulan rehabilitasi. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x5600
Ukuran Berkas
2.34 MB
Disiarkan
27/09/2017 16:25 WIB
Fotografer
Muhammad Iqbal
Editor