SIDANG VONIS IWA K
Penyanyi raper Indonesia Iwa Kusuma alias Iwa K (kiri) dikawal petgas kepolisian seusai menjalani sidang vonis penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (27/9). Majelis hakim memvonis Iwa K terbukti bersalah terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja dengan hukuman enam bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan obat (RSKO) vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa delapan bulan rehabilitasi. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc/17.
Foto Terkait