GAGALKAN PEREDARAN NARKOTIKA

  • 27 September 2017 18:35 WIB
Kepala Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, Armanto (kedua kanan) menghadirkan tersangka bersama barang bukti tindak kejahatan berupa paket ganja kering siap edar saat gelar kasus di Banda Aceh, Rabu (27/9). BNN Provinsi Aceh menggagalkan sebanyak 127 paket ganja kering seberat 141,7 kilogram dan mengamankan dua tersangka (seorang tersangka tidak hadir) jaringan antar provinsi. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
3.26 MB
Disiarkan
27/09/2017 18:35 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor