PEMUSNAHANAN GULA DAN DAGING KEDALUWARSA
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih (ketiga kanan) bersama Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Syahrul Mamma (ketiga kiri) dan Plt. Direktur Tertib Niaga Veri Anggrijono (kedua kanan) menunjukan daging beku yang kedaluwarsa saat pemusnahan barang bukti hasil pengawasan gula kristal rafinasi dan daging beku yang sudah kedaluwarsa di lapangan parkir Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (28/9). Kementerian Perdagangan bersama para pelaku usaha memusnahkan barang hasil pengawasan gula kristal rafinasi sebanyak 21,3 ton dan daging beku sebanyak 47,9 ton yang disita sepanjang semester 1 tahun 2017. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/kye/17
Foto Terkait