SIDANG PUTUSAN KASUS KORUPSI AlQURAN
Massa Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) mengawal sidang putusan dengan terdakwa Fahd El Fouz atas kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/9). Politikus muda Partai Golkar tersebut divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama/17
Foto Terkait