SIKAPI PERDA
JAKARTA, 21/8- PENUTUPAN CARREFOUR. Kuasa Hukum PT. Duta Wisata Loka ( DWL), Agustinus Dawarja ( kiri ke kanan), General Manager PT DWL, Jed Alkatiri, dan Kuasa Hukum DWL, Aksioma Lase, saat memberikan keterangan kepada wartawan perihal penutupan kegiatan usaha Carrefoer di Jakarta, Jumat ( 21/8). Penutupan kegiatan usaha di Mega Mall Pluit sesuai dengan ketentuan Perda DKI No 2 Tahun 2002, pasal C, megnenai batas luas area usaha yaitu maksimal 8. 000 meter persegi, sedangkan luas tempat usaha Carrefoeur mencapai 13. 342, 17 meter persegi. FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani/pd/09
Foto Terkait