ATURAN PEMASANGAN POSTER CAWALKOT

  • 3 Oktober 2017 15:40 WIB
Salah satu poster Bakal Calon Wali Kota Bandung Periode 2018-2023 terpajang di pepohonan di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10). Menjelang Pilwalkot Bandung dan Pilgub Jabar tahun 2018, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung melarang pemasangan poster dan baliho di pepohonan maupun di tiang listrik karena hal tersebut menyalahi aturan, tidak berizin dan hanya diperbolehkan ditampilkan di ruang publik paling lama satu minggu. ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra/ama/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2678
Ukuran Berkas
2.99 MB
Disiarkan
03/10/2017 15:40 WIB
Fotografer
Fahrul Jayadiputra
Editor