SIDANG TUNTUTAN KORUPSI DAMKAR
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, Komisaris PT Dhezan Karya Perdana, Ratziati Yusri memasuki ruang sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Aceh, Senin (9/10). Terdakwa Ratziati Yusri dituntut 8 tahun penjara, denda Rp4,7 miliar subsider 4 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan mobil damkar dengan total anggaran sebesar Rp17,5 miliar. (ANTARA FOTO/Ampelsa/foc/17.
Foto Terkait