KASUS PEREDARAN NARKOTIK
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru (kanan) dan Kabid Pemberantasan AKBP Suprinarto (kedua kanan) memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran narkotik jenis sabu-sabu seberat 130 gram yang dilakukan tersangka DA (kiri), EN (kedua kiri), dan Sutrisno alias Babe (ketiga kanan) di Solo, saat rilis perkara di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (10/10). DA dan EN mengaku mengedarkan sabu-sabu tersebut atas perintah Sutrisno alias Babe yang merupakan narapidana LP Kedungpane Semarang yang sebelumnya sudah terjerat kasus narkotik sebanyak tiga kali dengan masa hukuman penjara selama 31 tahun. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/kye/17.
Foto Terkait