SIDANG TUNTUTAN SUGITO DAN DJAROT
Pejabat Eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo (kanan) dan Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito (kedua kanan) berada di ruang tunggu sebelum sidang tuntutan kasus suap pejabat BPK terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/10). Sugito dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan, sementara Djarot dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/kye/17.
Foto Terkait