SIDANG PERPPU ORMAS
Pihak dari Pemerintah bersama tim advokatnya menghadiri sidang pengujian formiil dan materiil tentang pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 61 ayat (3), Pasal 62, Pasal 80, Pasal 82A ayat (1), (2), dan (3) serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (PERPPU Ormas) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (12/10). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan ahli dan saksi pemohon. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc/17.
Foto Terkait