KASUS PEREDARAN GANJA

  • 12 Oktober 2017 14:40 WIB
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru (kanan) didampingi Kabid Pemberantasan AKBP Suprinarto (kedua kanan) menjelaskan tentang pengungkapan kasus peredaran narkotik jenis ganja kering seberat 10,68 kg yang dilakukan tersangka Sur (kedua kiri) dan Sad (ketiga kiri), saat rilis perkara tersebut di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/10). Sur dan Sad mengaku diperintah oleh seorang narapidana kasus narkotik di LP Porong, Agus Santoso, untuk mengambil paket ganja kering yang dikemas dalam bungkus kopi yang dikirim dari Aceh melalui Kantor Pos Semarang. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/foc/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2511
Ukuran Berkas
2.27 MB
Disiarkan
12/10/2017 14:40 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor