KASUS PEREDARAN GANJA

  • 12 Oktober 2017 14:40 WIB
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng mengawal tersangka kasus peredaran narkotik jenis ganja kering seberat 10,68 kg, Sur (kanan) dan Sad (tengah), saat rilis perkara tersebut di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/10). Sur dan Sad mengaku diperintah oleh seorang narapidana kasus narkotik di LP Porong, Agus Santoso, untuk mengambil paket ganja kering yang dikemas dalam bungkus kopi yang dikirim dari Aceh melalui Kantor Pos Semarang. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/foc/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2654x4000
Ukuran Berkas
2.92 MB
Disiarkan
12/10/2017 14:40 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor