PENDAFTARAN PARLOK PEMILU 2019
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ridwan Hadi (tengah) menerima berkas pendaftaran kelengkapan administrasi sebagai partai politik peserta pemilu tahun 2019 dari Ketua partai politik lokal (Parlok) Partai Daerah Aceh (PDA) Jamaluddin Thaib (kanan) di Banda Aceh, Aceh, Kamis (12/10). KPU membuka ruang untuk partai politik lokal di Aceh untuk mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 sesuai UU Nomor 7/2017 dan persyaratan khusus berdasarkan UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, PP nomor 20/2007 serta Qanun nomor 3/2008 tentang partai politik lokal. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc/17.
Foto Terkait