WAJIB TRANSAKSI UANG RUPIAH
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Sugeng (kanan) bersama Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua saat meninjau papan sosialisasi Bank Indonesia tentang penggunaan rupiah di perbatasan RI-PNG, Kota Jayapura, Papua, Jumat (13/10). Bank Indonesia mewajibkan penggunaan rupiah di wilayah NKRI, sesuai Undang Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang yang ditegaskan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Sugeng dalam rapat seluruh stakeholder di PLBN Skouw, Kota Jayapura. ANTARA FOTO/Indrayadi TH/foc/17.
Foto Terkait