PEMBAHASAN RUU ORMAS
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10). RDPU tersebut untuk meminta masukan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz/17
Foto Terkait