CALO REKRUTMEN PNS
Tersangka calo rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial S (tengah) dikawal petugas saat gelar perkara di Mapolresta Banda Aceh, Aceh, Kamis (19/10). Tersangka yang bertugas di Biro Humas dan Protokoler Pemerintah Aceh itu melanggar pasal 372 dan Pasal 378 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Spt/17.
Foto Terkait