ATURAN BARU ANGKUTAN ONLINE
Ketua Organda Adrianto Djokosoetono (kiri) berjabat tangan dengan Head of Public & Government Affairs GRAB Indonesia Tri Sukma (kanan) disaksikan Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen FW (kedua kiri) saat konferensi pers tentang revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10). Ada sembilan poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota atau perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/17.
Foto Terkait