ATURAN BARU ANGKUTAN ONLINE

  • 19 Oktober 2017 19:35 WIB
Ketua Organda Adrianto Djokosoetono (kiri) berbincang dengan Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen FW (tengah) dan Ketua Serikat Pekerja Pengemudi Online (SPPO) Babe Bowi (kanan) saat konferensi pers tentang revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10). Ada sembilan poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota atau perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
2.8 MB
Disiarkan
19/10/2017 19:35 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor