PENERTIBAN BANGUNAN LIAR
Warga mengambil barang sisa pembongkaran bangunan permanen dan semipermanen di atas tanah milik PT Perkebunan Nusantara IX, di Kudus, Jawa Tengah, Senin (23/10). Sekitar 53 bangunan semipermanen dan permanen dibongkar petugas PT Perkebunan Nusantara IX untuk mengembalikan fungsi aslinya sebagai lahan perkebunan tebu. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/kye/17.
Foto Terkait