TUNTUTAN MIRYAM

  • 23 Oktober 2017 22:00
Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani menunggu di tempat pengunjung menjelang sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/10). Miryam dituntut delapan tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan subsidair enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.85 MB
Disiarkan
23/10/2017 22:00 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor