TARIF CUKAI ROKOK 2018

  • 24 Oktober 2017 16:35 WIB
Pekerja menyelasaikan pembuatan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (24/10). Pemerintah menetapkan untuk menaikkan tarif cukai rokok mulai 1 Januari 2018 mendatang sebesar 10.04 persen mendatang dengan pertimbangan untuk mencegah peredaran rokok ilegal serta mengendalikan konsumsi rokok. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/pras/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4928x3264
Ukuran Berkas
2.03 MB
Disiarkan
24/10/2017 16:35 WIB
Fotografer
Yusuf Nugroho
Editor