TARIF CUKAI ROKOK 2018
Pekerja menyelasaikan pembuatan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (24/10). Pemerintah menetapkan untuk menaikkan tarif cukai rokok mulai 1 Januari 2018 mendatang sebesar 10.04 persen mendatang dengan pertimbangan untuk mencegah peredaran rokok ilegal serta mengendalikan konsumsi rokok. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/pras/17.
Foto Terkait