PERDAGANGAN TENGGILING

  • 24 Oktober 2017 19:05 WIB
Petugas menunjukkan sisik tenggiling (Manis javanica) sebagai barang bukti perdagangan satwa dilindungi di Polres Sukabumi Kota, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (24/10). Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap tiga pelaku jaringan perdagangan tenggiling dengan barang bukti seekor tenggiling dalam keadaan hidup dan sisik seberat tiga kilogram. ANTARA FOTO/Budiyanto/kye/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3784x2444
Ukuran Berkas
975.63 KB
Disiarkan
24/10/2017 19:05 WIB
Fotografer
Budiyanto
Editor