SIDANG KASUS VAKSIN PALSU

  • 25 Oktober 2017 20:20 WIB
Terdakwa tindak pidana pencucian uang kasus produksi vaksin palsu pasangan suami istri, Hidayat Taufiqurahman (kedua kiri) dan Rita Agustina menjalani sidang pembelaan, di Pengadilan Negeri Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (25/10). Kedua terdakwa memohon agar rumah dan sejumlah harta tidak disita dan diberikan untuk negara karena bukan dari usaha bisnis vaksin palsu. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/aww/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.4 MB
Disiarkan
25/10/2017 20:20 WIB
Fotografer
Risky Andrianto
Editor