SIDANG PUTUSAN GUGATAN BUKIT DURI

  • 25 Oktober 2017 21:05 WIB
Warga mengikuti sidang putusan gugatan perwakilan kelompok (class action) warga Bukit Duri terhadap Pemprov DKI Jakarta dan sejumlah pihak tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (25/10). Dalam sidang tersebut Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan yakni memutuskan Pemprov DKI Jakarta dan sejumlah pihak tergugat lainnya wajib membayar ganti rugi materiil masing-masing sebesar Rp200 juta kepada 93 warga RW 10, 11, dan 12 Kecamatan Tebet, Bukit Duri, Jakarta Selatan karena terbukti melanggar hukum dalam melakukan penggusuran. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.81 MB
Disiarkan
25/10/2017 21:05 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor