SIDANG PUTUSAN DWI WIDODO

  • 27 Oktober 2017 16:00 WIB
Mantan atase imigrasi KBRI Kuala Lumpur Malaysia, Dwi Widodo (kiri), berdiskusi dengan penasehat hukum saat sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/10). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan penjara dan pidana denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Dwi Widodo karena menerima suap terkait penerbitan paspor dan penerbitan "calling visa" tahun 2013 hingga 2016. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.08 MB
Disiarkan
27/10/2017 16:00 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor