SIDANG PRAPERADILAN TERSANGKA BUPATI JEPARA

  • 30 Oktober 2017 15:40 WIB
Hakim tunggal Lasito memperlihatkan surat permohonan intervensi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada sidang perdana gugatan praperdilan terhadap Kejati Jateng atas status tersangka Bupati Jepara Achmad Mazuki dalam kasus korupsi dana bantuan politik Partai Persatuan Pembangunan, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/10). Dalam sidang tersebut Hakim meminta agar pemohon dan termohon gugatan praperadilan untuk menanggapi intervensi yang diajukan MAKI. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/foc/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2583
Ukuran Berkas
3.32 MB
Disiarkan
30/10/2017 15:40 WIB
Fotografer
R Rekotomo
Editor