PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA KEPABEANAN

  • 2 November 2017 18:35 WIB
Barang bukti produk tekstil hasil tindak pidana kepabeanan diperlihatkan saat konferensi pers di Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/11). Dirjen Bea Cukai Dirjen Bea Cukai, Kemenkeu bersama Kejaksaan Agung dan PPATK mengungkap modus penyelewangan fasilitas kepabeanan PT SPL yang merugikan negara lebih dari Rp118 miliar dan menetapkan direksi perusahaan tersebut sebagai tersangka tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
2.13 MB
Disiarkan
02/11/2017 18:35 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor