PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA KEPABEANAN
Barang bukti produk tekstil hasil tindak pidana kepabeanan diperlihatkan saat konferensi pers di Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/11). Dirjen Bea Cukai Dirjen Bea Cukai, Kemenkeu bersama Kejaksaan Agung dan PPATK mengungkap modus penyelewangan fasilitas kepabeanan PT SPL yang merugikan negara lebih dari Rp118 miliar dan menetapkan direksi perusahaan tersebut sebagai tersangka tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama/17
Foto Terkait