VONIS MATI SINDIKAT PENGEDAR NARKOBA
Ramli salah satu terdakwa kepemilikan sabu-sabu 5 kg dan pil ekstasi 1.599 butir dikawal petugas kepolisian usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Kamis (2/11). Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis mati tiga orang terdakwa kepemilikan narkoba tersebut. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/ama/17
Foto Terkait