VONIS MATI SINDIKAT PENGEDAR NARKOBA

  • 2 November 2017 21:10 WIB
Ramli salah satu terdakwa kepemilikan sabu-sabu 5 kg dan pil ekstasi 1.599 butir dikawal petugas kepolisian usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Kamis (2/11). Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis mati tiga orang terdakwa kepemilikan narkoba tersebut. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/ama/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.27 MB
Disiarkan
02/11/2017 21:10 WIB
Fotografer
Rony Muharrman
Editor