DEMO PILKADA
NGAWI, 28/6 - TUNTUTAN. Makmun Efendi, Kepala Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) 4 Ngawi (berpeci), saat akan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Ngawi, Kamis (28/6). Bersama Agus Suleman, Bambang, dan Santoso, Makmun Effendi didakwa telah melakukan pencurian naskah soal Ujian Nasional 2007dan oleh Jaksa Penuntut Umum, mereka dituntut dengan hukuman 4 bulan penjara. FOTO ANTARA/Arief Priyono/Koz/pd/07.
Foto Terkait