DEMO PILKADA

  • 28 Juni 2007 16:41 WIB
NGAWI, 28/6 - TUNTUTAN. Makmun Efendi, Kepala Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) 4 Ngawi (berpeci), saat akan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Ngawi, Kamis (28/6). Bersama Agus Suleman, Bambang, dan Santoso, Makmun Effendi didakwa telah melakukan pencurian naskah soal Ujian Nasional 2007dan oleh Jaksa Penuntut Umum, mereka dituntut dengan hukuman 4 bulan penjara. FOTO ANTARA/Arief Priyono/Koz/pd/07.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1474
Ukuran Berkas
620.48 KB
Disiarkan
28/06/2007 16:41 WIB
Fotografer
Arief Priyono
Editor