PERMOHONAN PENGANUT KEPERCAYAAN

  • 7 November 2017 15:10 WIB
Suasan sidang dengan agenda pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11). MK mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan terkait pengisian kolom agama di KTP bagi penganut kepercayaan yang selama ini dikosongkan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
2.48 MB
Disiarkan
07/11/2017 15:10 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor