UJI MATERI PEMBERIAN REMISI DITOLAK

  • 7 November 2017 16:15 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Anwar Usman (kiri) dan Manahan MP Sitompul (kanan) memimpin sidang dengan agenda pembacaan putusan uji materi UU terkait pemberian remisi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11). MK menolak permohonan gugatan uji materi pasal 14 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan terkait aturan pemberian remisi yang diajukan lima terpidana kasus korupsi OC Kaligis, Suryadharma Ali, Irman Gusman, Barnabas Suebu dan Waryono Karyo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2669x4000
Ukuran Berkas
2.51 MB
Disiarkan
07/11/2017 16:15 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor