UJI MATERI PEMBERIAN REMISI DITOLAK

  • 7 November 2017 16:15 WIB
Terpidana kasus korupsi selaku pemohon OC Kaligis (kiri) dan Suryadharma Ali mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan uji materi UU terkait pemberian remisi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11). MK menolak permohonan gugatan uji materi pasal 14 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan terkait aturan pemberian remisi yang diajukan lima terpidana kasus korupsi OC Kaligis, Suryadharma Ali, Irman Gusman, Barnabas Suebu dan Waryono Karyo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3428x2289
Ukuran Berkas
1.67 MB
Disiarkan
07/11/2017 16:15 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor