VONIS MANTAN GUBERNUR BENGKULU

  • 7 November 2017 16:35 WIB
Mantan Gubernur Bengkulu 2010-2015 Junaidi Hamsyah (ketiga kanan) meninggalkan ruang sidang usai sidang vonis atas kasus dugaan korupsi Surat Keputusan dewan pembina Rumah Sakit Umum M. Yunus Bengkulu di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa (7/11). Mantan Gubernur Bengkulu 2010-2015 Junaidi Hamsyah divonis karena terbukti melanggar Undang-undang no 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana kurungan 1 tahun 7 bulan dan denda Rp. 50.000.000,- atau subsider 1 bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/David Muharmansyah/ama/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
3.12 MB
Disiarkan
07/11/2017 16:35 WIB
Fotografer
David Muharmansyah
Editor