JUDI BERKEDOK PERMAINAN ANAK

  • 10 November 2017 17:45
Aparat kepolisian mengamankan tersangka dan barang bukti alat permainan anak-anak yang dijadikan arena berjudi di Mapolresta Banda Aceh, Aceh, Jumat (10/11). Polresta Banda Aceh mengamankan 13 tersangka pemain, karyawan dan pemilik tempat permainan yang diancam dengan hukuman cambuk di muka umum atau kurungan penjara karena melanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.54 MB
Disiarkan
10/11/2017 17:45 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor