UPAH MINIMUM PROVINSI ACEH
Sejumlah pekerja berjalan menuju tempat kerja mereka di salah satu pusat perbelanjaan, di Lhokseumawe, Aceh, Senin (13/11). Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh sebesar Rp2,7 juta, atau naik Rp200 ribu dibanding sebelumnya. UMP ini akan berlaku pada 1 Januari 2018. ANTARA FOTO/Rahmad/kye/17.
Foto Terkait