PUTUSAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN PEMILU

  • 15 November 2017 20:15 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (kanan) membacakan putusan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan sepuluh partai politik (parpol) terhadap proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (15/11). Pada sidang tersebut Bawaslu mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu yang diajukan Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.7 MB
Disiarkan
15/11/2017 20:15 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor