SIDANG VONIS PEMBUAT VAKSIN PALSU
Pasangan suami istri terdakwa tindak pidana pencucian uang kasus produksi vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman (kedua kiri) dan Rita Agustina (kedua kanan), menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/11). Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina divonis majelis hakim empat tahun penjara dengan denda masing masing Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan karena terbukti mendapat hasil keuntungan selama memproduksi vaksin palsu sebesar Rp1,2 miliar. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/kye/17
Foto Terkait