SIDANG VONIS PEMBUAT VAKSIN PALSU

  • 15 November 2017 21:15 WIB
Pasangan suami istri terdakwa tindak pidana pencucian uang kasus produksi vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman (kedua kiri) dan Rita Agustina (kedua kanan), menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/11). Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina divonis majelis hakim empat tahun penjara dengan denda masing masing Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan karena terbukti mendapat hasil keuntungan selama memproduksi vaksin palsu sebesar Rp1,2 miliar. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/kye/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.39 MB
Disiarkan
15/11/2017 21:15 WIB
Fotografer
Risky Andrianto
Editor