PENERTIBAN BTS TANPA IZIN
Pekerja memperbaiki jaringan kabel komunikasi pada Base Transceiver Station (BTS) di Jakarta, Selasa (21/11). Pemprov DKI akan segera menertibkan 6.000 BTS yang tidak mempunyai izin dan berada di area RTH, fasilitas umum dan fasilitas sosial. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww/17.
Foto Terkait