PENGUNGKAPAN JUDI ONLINE ANTARNEGARA

  • 21 November 2017 22:00 WIB
Petugas kepolisian menghadirkan dua tersangka sindikat perjudian "online" antarnegara HW (22) dan RF (21) berikut sejumlah barang bukti saat digelar pengungkapan kasus di Polres Lhokseumawe, Aceh, Selasa (21/11). Kepolisian setempat mengungkap sindikat perjudian online antarnegara dengan modus membuka rekening bank plus ATM menggunakan identitas orang lain untuk aliran uang judi. Dari pengungkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa 12 token, 15 buku tabungan, enam kartu SIM, uang tunai Rp3.500.000, dan belasan ATM. ANTARA FOTO/Rahmad/kye/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.06 MB
Disiarkan
21/11/2017 22:00 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor