SIDANG PUTUSAN DUDUNG PURWADI

  • 27 November 2017 19:20 WIB
Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali serta proyek Wisma Atlet Palembang, Sumatera Selatan Dudung Purwadi meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/11). Dudung divonis majelis hakim empat tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Alat Kesehatan di RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali serta proyek Wisma Atlet Palembang, Sumatera Selatan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww/17.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2756x1838
Ukuran Berkas
673.34 KB
Disiarkan
27/11/2017 19:20 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor