SIDANG PEMBELAAN PIMPINAN KSP PANDAWA

  • 30 November 2017 21:30
Terdakwa pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto (kanan) dibawa petugas untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (30/11). Dalam pembelaannya pimpinan KSP Pandawa tersebut membantah pengelolaan aset nasabah untuk memperkaya diri sendiri dan bersedia mengembalikan modal seluruh nasabah dengan syarat dirinya harus berada di luar penjara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama/17
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2669
Ukuran Berkas
1.89 MB
Disiarkan
30/11/2017 21:30 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor